KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 374/MENKES/SK/III/2007
TENTANG
STANDAR PROFESI GIZI
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan, dipandang perlu menetapkan Standar Profesi bagi Tenaga Gizi dengan Keputusan Menteri Kesehatan;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495).
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548).
3. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3637).
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952).
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 159b/Menkes/Per/II/1988 tentang Rumah Sakit.
7. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 23/KEP/M.PAN/4/2001 tentang Jabatan Fungsional Nutrisionis Dan Angka Kreditnya.
8. Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 894/Menkes/SKB/VIII/2001 dan Nomor 35 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Nutrisionis dan Angka Kreditnya.
9. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1306/Menkes/SK/XII/2001 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Nutrisionis.
10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 004/Menkes/SK/I/2003 tentang Kebijakan dan Strategi Desentralisasi Bidang Kesehatan.
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1457/Menkes/SK/X/2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1575/Menkes/Per/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
M E M U T U S K A N :
Menetapkan :
Kesatu : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG STANDAR PROFESI GIZI
Kedua : Standar Profesi Gizi dimaksud dalam Diktum Kesatu sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Standar Profesi Gizi sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua digunakan sebagai pedoman bagi setiap tenaga Gizi dalam menjalankan tugas profesinya.
Keempat : Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan keputusan ini dengan mengikutsertakan organisasi profesi terkait, sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Maret 2007
MENTERI KESEHATAN,
Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP (K)
Lampiran
Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 374/MENKES/SK/III/2007
Tanggal : 27 Maret 2007
STANDAR PROFESI GIZII. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Permasalahan gizi di Indonesia semakin kompleks seiring terjadinya transisi epidemiologis. Berbagai permasalahan gizi kurang, menunjukkan angka penurunan seperti prevalensi Kurang Energi Protein (KEP) sementara itu di lain pihak masalah gizi lebih dan penyakit degenaratif justru menunjukkan peningkatan bahkan dari laporan terakhir masalah gizi kurang saat ini cenderung tetap.
Untuk menanggulangi berbagai permasalahan gizi tersebut dibutuhkan tenaga kesehatan dan ahli gizi serta ilmuwan yang dinamis, mandiri dan menjunjung etik profesional yang tinggi sehingga dapat memberikan kontribusi dalam upaya berbagai pengembangan ilmu dan pelayanan kesehatan di berbagai bidang termasuk bidang gizi.
Selain itu, perkembangan globalisasi yang ditandai dengan kesepakatan perdagangan bebas di tingkat Asia melalui Asian Free Trade Aggreement (AFTA) pada tahun 2003 dan tingkat dunia tahun 2010 (WTO) memungkinkan masuknya tenaga asing dengan bebas ke Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan tenaga gizi yang profesional dengan kemampuan keilmuan/kompetensi lulusan setara dengan standar profesional gizi di tingkat internasional. Disamping untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan gizi di masyarakat baik secara individu maupun kelompok.
Tenaga gizi yang ada di Indonesia saat ini lebih banyak yang berlatar belakang pendidikan Diploma III, sedangkan pendidikan sarjana gizi baru saja dimulai. Adanya 2 (dua) jenis tenaga gizi ini tentunya mempunyai wewenang dan kompetensi yang berbeda. Selain tenaga gizi tersebut, adapula tenaga kesehatan lain yang melakukan kegiatan gizi yang sama.
Oleh karena itu, Standar Profesi Gizi dapat digunakan sebagai pedoman bagi tenaga gizi dengan tujuan untuk mencegah tumpang tindih kewenangan berbagai profesi yang terkait dengan gizi.
Untuk itu Persatuan Ahli Gizi Indonesia (PERSAGI) harus menyikapi dan mengantisipasi hal tersebut dengan meningkatkan kualitas sumber daya yang ada melalui penetapan Standar Profesi Gizi.
B. Tujuan
1. Tujuan Umum
Penyusunan Standar Profesi Gizi sebagai landasan pengembangan profesi gizi di Indonesia.
2. Tujuan Khusus
a. Sebagai acuan bagi penyelenggaraan pendidikan gizi di Indonesia dalam rangka menjaga mutu gizi.
b. Sebagai acuan perilaku gizi dalam mendarmabaktikan dirinya di masyarakat.
c. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan gizi yang profesional baik untuk individu maupun kelompok.
d. Mencegah timbulnya malpraktek gizi.
C. Pengertian dan Ruang Lingkup
1. Pengertian
a. Profesi Gizi adalah suatu pekerjaan di bidang gizi yang dilaksanakan berdasarkan suatu keilmuan (body of knowledge), memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan yang berjenjang, memiliki kode etik dan bersifat melayani masyarakat.
b. Ahli Gizi dan Ahli Madya Gizi adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan akademik dalam bidang gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat, individu atau rumah sakit.
c. Sarjana Gizi adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan minimal pendidikan formal sarjana gizi (S1) yang diakui pemerintah Republik Indonesia.
d. Ahli Gizi-Ahli Diet Teregistrasi atau disebut Registered Dietisien yang disingkat RD adalah sarjana gizi yang telah mengikuti pendidikan profesi (internship) dan ujian profesi serta dinyatakan lulus kemudian diberi hak untuk mengurus ijin memberikan pelayanan dan menyelenggarakan praktek gizi.
e. Ahli Madya Gizi Teregistrasi atau disebut Teknikal Registered Dietisien adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan pendidikan Diploma III Gizi sesuai aturan yang berlaku, mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan kegiatan fungsional dalam bidang pelayanan gizi, makanan dan dietetik baik di masyarakat, individu atau rumah sakit.
f. Ilmu Gizi adalah ilmu yang mempelajari segala sesuatu tentang makanan dalam hubungannya dengan kesehatan optimal. Kata “gizi” berasal dari bahasa Arab “ghidza” yang berarti “makanan”. Di satu sisi ilmu gizi berkaitan dengan makanan dan sisi lain dengan tubuh manusia.
g. Pelayanan Gizi adalah suatu upaya memperbaiki atau meningkatkan gizi, makanan, dietetik masyarakat, kelompok, individu atau klien yang merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, kesimpulan, anjuran, implementasi dan evaluasi gizi, makanan dan dietetik dalam rangka mencapai status kesehatan optimal dalam kondisi sehat atau sakit.
h. Standar Kompetensi Gizi adalah standar kemampuan yang menjamin bahwa Ahli Gizi dan Ahli Madya Gizi dapat menyelenggarakan praktek pelayanan gizi dalam masyarakat.
i. Standar Pendidikan Ahli Gizi adalah standar operasional tentang penyelenggaraan pendidikan Ahli Gizi dan Ahli Madya Gizi.
j. Standar Pendidikan Profesi adalah standar yang mengukur tentang penyelengaraan pendidikan profesi ahli gizi (ahli gizi-ahli diet teregistrasi).
k. Standar Pendidikan Berkelanjutan Gizi adalah standar yang mengatur tentang pendidikan berkelanjutan.
l. Standar Pelayanan Gizi adalah standar yang mengatur penerapan ilmu gizi dalam memberikan pelayanan dan asuhan gizi dengan pendekatan manajemen kegizian.
m. Standar Praktek Gizi adalah standar minimal yang harus dilakukan oleh Nutrisionis dalam memberikan pelayanan gizi agar pelayanannya menjamin keamanan, efektif dan etis.
2. Ruang Lingkup
a. Gizi sebagai Profesi
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Sedangkan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan. Di Indonesia masalah gizi utama masih didominasi oleh masalah gizi Kurang Energi Protein (KEP), masalah Gangguan Akibat Kekurangan Yodium (GAKY), dan masalah Kekurangan Vitamin (KVA) dan mulai meningkatnya masalah obesitas terutama di kota-kota besar. Disamping itu, diduga ada masalah gizi mikro lainnya seperti defisiensi zinc yang sampai saat ini belum terungkapkan karena adanya keterbatasan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang gizi. Dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagai bidang pembangunan dan makin berkembangnya paradigma pembangunan nasional yang berwawasan sumber daya manusia (SDM), maka upaya untuk meningkatkan status gizi masyarakat dan penanggulangan permasalahannya (masalah gizi) makin mendapat prioritas dalam strategi pembangunan nasional. Keadaan gizi masyarakat umum dan individu khususnya mempunyai dampak terhadap pembangunan negara secara umum dan khusus berdampak pada pertumbuhan fisik, mental dan kecerdasan serta produktivitas manusia. Oleh karena itu, pemecahan masalah gizi ditempatkan sebagai ujung tombak paradigma sehat untuk mencapai Indonesia sehat pada masa mendatang. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan Bab V, Pasal 10 menyatakan bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat, diselenggarakan upaya kesehatan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang akan dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan. Perbaikan gizi merupakan salah satu cara mewujudkan derajat kesehatan yang optimal sebagaimana tercantum dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Menurut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa perbaikan gizi diselenggarakan untuk mewujudkan terpenuhinya kebutuhan gizi dan meliputi upaya peningkatan status dan mutu gizi, pencegahan, penyembuhan, dan atau pemulihan akibat gizi salah. Untuk mewujudkan hal tersebut dibutuhkan tenaga-tenaga gizi yang menguasai segala permasalahan gizi yang dihadapi. Seorang ahli gizi diharapkan dapat menangani permasalahan gizi pada tingkat tinggi yang dapat dicapai sesuai dengan perkembangan IPTEK, sarana dan prasarana dan kemampuan manajemen. Mengingat dan memperhatikan hal tersebut di atas, keberadaan ahli gizi dan ahli madya gizi di Indonesia sangat diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pelayanan gizi berada dimana-mana dan kapan saja selama masyarakat dan individu masih mau untuk hidup sehat dalam siklus kehidupan manusia. Ada beberapa pengertian tentang ahli gizi. Dari berbagai pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa ahli gizi adalah profesi khusus, orang yang mengabdikan diri dalam bidang gizi serta memiliki pengetahuan dan atau keterampilan melalui suatu pendidikan khususnya bidang gizi. Tugas yang diemban oleh ahli gizi berguna untuk kesejahteraan manusia. Demikian juga dengan pengertian masyarakat, ada permasalahan gizi pasti ada ahli gizi. Pada saat ini, pengertian Register Dietisien adalah seseorang yang menyelesaikan pendidikan akademik strata I dan pendidikan profesi gizi dalam suatu lembaga pendidikan perguruan tinggi yang telah direkomendasikan. Pelayanan gizi adalah pelayanan profesional gizi yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan, yang diberikan kepada masyarakat dalam kurun waktu tertentu. Sebagai profesi gizi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Mengembangkan pelayanan yang unik kepada masyarakat.
2. Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu program pendidikan.
3. Memiliki serangkaian pengetahuan ilmiah.
4. Anggota-anggotanya menjalankan tugas profesinya sesuai kode etik yang berlaku.
5. Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya.
6. Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas
pelayanan yang diberikan.
7. Memiliki suatu organisasi profesi yang senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat oleh anggotanya.
8. Pekerjaan/sumber utama seumur hidup.
9. Berorientasi pada pelayanan dan kebutuhan obyektif.
10. Otonomi dalam melakukan tindakan.
11. Melakukan ikatan profesi, lisensi jalur karir.
12. Mempunyai kekuatan dan status dalam pengetahuan spesifik.
13. Alturism.
b. Ahli Gizi Sebagai Tenaga Kerja Profesional
Ahli Gizi termasuk Ahli Madya Gizi adalah pekerja profesional. Persyaratan sebagai pekerja profesional telah dimiliki oleh Ahli Gizi maupun Ahli Madya Gizi tersebut. Persyaratan tersebut adalah:
1. Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang bersifat khusus atau spesialis.
2. Melalui jenjang pendidikan yang menyiapkan tenaga profesional.
3. Keberadaannya diakui dan diperlukan oleh masyarakat.
4. Mempunyai kewenangan yang disyahkan atau diberikan oleh pemerintah.
5. Mempunyai peran dan fungsi yang jelas.
6. Mempunyai kompetensi yang jelas dan terukur.
7. Memiliki organisasi profesi sebagai wadah.
8. Memiliki etika Ahli Gizi.
9. Memiliki standar praktek.
10. Memiliki standar pendidikan yang mendasari dan mengembangkan profesi sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
11. Memiliki standar berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
c. Prinsip-Prinsip Kode Etik
Profesi Gizi mengabdikan diri dalam upaya kesejahteraan dan kecerdasan bangsa, upaya perbaikan gizi, memajukan dan mengembangkan ilmu dan teknologi gizi serta ilmu-ilmu yang berkaitan dan meningkatkan pengetahuan gizi masyarakat. Sebagai tenaga gizi profesional, seorang ahli gizi dan ahli madya gizi harus melakukan tugas-tugasnya atas dasar :
1. Kesadaran dan rasa tanggung jawab penuh akan kewajiban terhadap bangsa dan negara.
2. Keyakinan penuh bahwa perbaikan gizi merupakan salah satu unsur penting dalam upaya mencapai derajat kesehatan dan kesejahteraan rakyat.
3. Tekad bulat untuk menyumbangkan tenaga dan pikirannya demi tercapainya masyarakat adil, makmur dan sehat sentosa. Untuk itu, seorang ahli gizi dan ahli madya gizi dalam melakukan tugasnya perlu senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etik profesi, baik dalam hubungan dengan pemerintah bangsa, negara, masyarakat, profesi maupun dengan diri sendiri. Dengan melihat cakupan dan kode etik tersebut, disimpulkan bahwa profesi gizi berperan dalam kebijakan sistem pelayanan kesehatan, mendidik dan mengintervensi individu, kelompok, masyarakat serta meneliti dan mengembangkan demi menjaga mutu pelayanan. Oleh karena itu, perlu disusun standar kompetensi ahli gizi dan ahli madya gizi Indonesia yang dilandasi dengan peran-peran ahli gizi dan ahli madya gizi sebagai pelaksana, pengelola, pendidik, penyelia, pemasar, anggota tim dan pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis.
D. Kualifikasi Pendidikan Gizi
a. Pendidikan Gizi
Pendidikan gizi dapat ditempuh melalui jalur akademik strata I dan diploma. Setelah itu dilanjutkan dengan jalur profesi. Jalur akademik diawali dengan pendidikan Strata I , Strata II, dan terakhir Strata III, sedangkan jalur diploma diawali dengan pendidikan Diploma III, dan dilanjutkan pada program pendidikan Diploma IV. Kemampuan yang diharapkan dari kualifikasi pendidikan ini diantaranya :
1. Lulusan Pendidikan Gizi Profesional pada Program Diploma III
Menguasai kemampuan dalam bidang kerja yang bersifat rutin, menerapkan ilmu pengetahuan gizi untuk memberikan pelayanan langsung yang bersifat teknis di dalam pelayanan gizi yang terorganisir, maupun praktek sendiri.
2. Lulusan Pendidikan Gizi Profesional pada Program Diploma IV
Menguasai kemampuan profesional dalam melaksanakan pekerjaan yang kompleks, menerapkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi gizi untuk memberikan pelayanan langsung yang bersifat keahlian di dalam pelayanan gizi yang terorganisir maupun praktek mandiri.
3. Lulusan Pendidikan Gizi Akademik pada program sarjana
Menguasai dasar-dasar ilmiah dan keterampilan, menerapkan ilmu pengetahuan dan keterampilan praktek gizi, mampu bersikap dan berperilaku dalam membawakan diri berkarya dibidang gizi, mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi gizi serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan praktek mandiri.
b. Kurikulum
Penyelenggaraan pendidikan menggunakan kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang dan dikembangkan sesuai dengan falsafah dan misi dari lembaga pendidikan gizi
Kriteria :
a. Penyelenggaraan pendidikan berdasarkan pada kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh Dirjen Dikti DEPDIKNAS dan telah disepakati bersama antara organisasi profesi dengan institusi pengguna lulusan (stake holder) serta institusi pendidikan tinggi gizi.
b. Dalam pelaksanaan pendidikan kurikulum dikembangkan sesuai dengan falsafah dan misi dari institusi pendidikan gizi
c. Struktur Kurikulum Inti Sarjana Gizi adalah sebagai berikut :
Bertolak dari tujuan pendidikan sarjana gizi dan orientasi pendidikan maka disusun kurikulum sarjana gizi (strata 1 gizi), pengalaman belajar dan evaluasi hasil belajar peserta didik. Kurikulum pendidikan disusun berdasarkan kompetensi lulusan yang diinginkan dengan jumlah SKS sebesar 144-160. Kurikulum inti digunakan sebagai kurikulum nasional pendidikan sarjana gizi dengan beban studi 57-72 %, sedangkan kurikulum institusi dengan beban studi 28-43 % ditetapkan oleh masing-masing institusi.
Kurikulum Inti (72-112 sks)
1. Kelompok Ilmu-Ilmu Biologi & Fisik/Biomedik (16-20 sks)
a. Pengantar Biologi Manusia 2-3 sks
b. Kimia Dasar (ariorganik) 2-3 sks
c. Kimia Organik 2-3 sks
d. Fisika 2-3 sks
e. Anatomi 2-4 sks
f. Fisiologi 4-6 sks
g. Patofisiologi Penyakit 4-6 sks
2. Kelompok Gizi Manusia (16-24 sks)
a. Pengantar Biokimia 2-3 sks
b. Metabolisme Energi, Zat Gizi Makro 2-3 sks
c. Metabolisme Zat Gizi Mikro 2-3 sks
d. Dasar-dasar ilmu gizi 2-3 sks
e. Gizi dalam daur kehidupan 2-4 sks
f. Dietetika penyakit infeksi dan defisiensi 2-4 sks
g. Dietetika penyakit degeneratif 2-4 sks
h. Penilaian Status Gizi 2-4 sks
3. Kelompok Ilmu Pangan (5-10 sks)
a. Dasar-dasar Kulinari 2-3 sks
b. Ilmu Bahan Makanan 2-4 sks
c. Analisa zat gizi 2-4 sks
4. Kelompok Ilmu-ilmu Sosial dan Perilaku (8-12 sks)
a. Dasar-dasar Komunikasi 2-3 sks
b. Psikologi 2-3 sks
c. Antropologi 2-3 sks
d. Sosiologi 2-3 sks
e. Ilmu Pendidikan 2-3 sks
5. Kelompok Riset (19-26 sks)
a. Filsafat ilmu pengetahuan 2-3 sks
b. Matematika 2-3 sks
c. Statistika 4-6 sks
d. Metode Riset 3-4 sks
e. Epidemiologi 2-4 sks
f. Skripsi 6 sks
6. Kelompok Ilmu Manajemen (4-6 sks)
a. Dasar-dasar Manajemen 2-3 sks
b. Manajemen Industri Pelayanan Makanan Gizi 2-3 sks
7. Kelompok Humaniora (8 sks)
a. Pancasila 2 sks
b. Kewarganegaraan 2 sks
c. Agama 2 sks
d. Bioetika (Etika profesi dan hukum kesehatan) 2 sks
8. Kepaniteraan (Internship) (6-8 sks)
a. Bidang dietetik 3-4 sks
b. Bidang gizi masyarakat 3-4 sks
Struktur Kurikulum Inti Program Diploma III Gizi
No Matakuliah Bobot SKS
Semester 1
1 Pendidikan Agama 2
2 Pendidikan Pancasila 2
3 Sosiologi Antropologi 2
4 Kimia Analitik 2
5 Ilmu Gizi Dasar 3
6 Ilmu Bahan Makanan (IBM) Dasar 2
7 Gizi kuliner Dasar 2
8 Komputer Dasar 3
9 Psikologi 2
Semester 2
10 Anatomi Fisiologi 1
11 Kimia Makanan 3
12 Ilmu Kesehatan Masyarakat 2
13 Dasar Manajemen 3
14 Gizi Dalam Daur Kehidupan 3
15 Pendidikan Kewarganegaraan 2
16 Komunikasi 3
17 Gizi Kuliner Lanjut 3
18 IBM Lanjut 2
Semester 3
19 Bahasa Inggris 2
20 Mikrobiologi Pangan 2
21 Epidemiologi Gizi 2
22 Biokimia Gizi 3
23 Statistika 3
24 Patologi & Gangguan Metab.Dasar 2
25 Komputer Terapan 2
26 Penyul. & Konsul.Gizi (PKG)Dasar 2
Semester 4
27 Metode Penelitian 2
28 PKG Lanjut 3
29 Dietetika Dasar 3
30 Mikro Ekonomi Pangan & Gizi 2
31 Patologi & Gang.Met. Lanjut 2
32 Teknologi Pangan 3
33 MSPM Dasar 2
34 Bahasa Inggris Lanjut 2
35 PSG 3
Semester 5
36 MSPM Lanjut & K3 3
37 Dietetik Lanjut 3
38 Kewirausahaan 2
39 PMM 2
40 PPG 3
41 KTI Dasar 2
42 Etika Profesi 2
43 IPTEK Mut.Pangan & Gizi 2
44 Bahasa Indonesia 1
Semester 6
45 MPGM 1
46 MIG 2
47 MAGK 3
48 MSPM 3
49 KTI Lanjut 2
Jumlah 111
c. Pendidikan Profesi (Pendidikan Dietetics Internship)
Institusi Penyelenggara adalah suatu institusi pendidikan tinggi baik negeri maupun swasta dengan kaidah-kaidah yang tercantum pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.
1. Tujuan
a. Tujuan Umum : menghasilkan tenaga profesi gizi yang beragama dan mampu mengamalkan kemampuan profesi secara baik dan manusiawi, berdedikasi tinggi terhadap profesi dan klien, tanggap terhadap perkembangan ilmu dan teknologi penanganan gizi.
b. Tujuan Khusus :
a. Menghasilkan tenaga ahli mampu melakukan pelayanan/ asuhan gizi sesuai kebutuhan.
b. Menghasilkan tenaga ahli yang menjunjung tinggi martabat profesi.
c. Menghasilkan tenaga ahli yang menjunjung tinggi martabat manusiawi klien.
d. Menghasilkan tenaga ahli yang senantiasa terbuka dalam pengembangan ilmu dan teknologi penanganan gizi.
2. Kompetensi dan Peserta Pendidikan Profesi
a. Kompetensi
Kompetensi gizi dibagi dalam tiga bidang materi yaitu:
1. Clinical nutrition
2. Food Service and Food Production
3. Community Dietetics
b. Peserta Pendidikan Profesi:
1. Peserta pendidikan profesi (dietetic internship) sesuai ketentuan peraturan yang berlaku adalah sarjana gizi (S.Gz) yang telah menyelesaikan pendidikan setingkat strata I (S1) dengan kurikulum yang telah direkomendasi oleh forum komunikasi ilmu gizi. Sebutan bagi peserta yang telah menyelesaikan pendidikan profesi (dietetics internship) adalah ahli Gizi (dietisien teregistrasi).
2. Lulusan D3 atau D4 dengan persyaratan khusus yang akan dikaji lebih lanjut.
3. Beban studi : 900 – 1000 jam setara dengan 20 SKS dengan beban studi dan lama waktu studi akan dipertimbangkan lebih lanjut.
4. Materi
- Bidang dietetik: pelayanan gizi/asuhan gizi pada beberapa penyakit khususnya bedah (2 mg), penyakit dalam (4 mg), penyakit anak (2 mg), obstetri dan ginekologi (1 mg), penyakit syaraf (1 mg), ICU/ICCU (1 mg) dan kulit/mata (1 mg).
- Bidang gizi masyarakat meliputi pengelolaan permasalahan gizi Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
- Bidang penyelenggaraan makanan dan produksi makanan, pengelolaan sistem penyelenggaraan makanan di institusi komersial dan non komersial.
5. Tempat : ditentukan bersama antara institusi pendidikan gizi dengan organisasi profesi yaitu di : Rumah Sakit (kelas A, B, dan C) baik swasta/pemerintah yang menyelenggarakan minimal 3 kegiatan pelayanan gizi (pengadaan makanan, pelayanan gizi ruang rawat inap, dan konsultasi gizi).
6. Komunitas (Dinas kesehatan Kabupaten/kota, Puskesmas, organisasi masyarakat misalnya Poslantia yang memberikan pelayanan gizi dan kesehatan).
7. Institusi penyelenggara makanan (hotel, katering, RS, Asrama, Panti, Industri Lembaga Pemasyarakatan).
8. Pembimbing. Pembimbing lapangan dari lahan praktek seperti rumah sakit, komunitas dan institusi penyelenggara makanan dalam penyelenggaraan pendidikan profesi mempunyai kualifikasi: Mempunyai sertifikat clinical instruktur yang diselenggarakan oleh AIPGI bekerja sama dengan PERSAGI; Pendidikan gizi serendah-rendahnya S2 bidang gizi; Mempunyai pengalaman dalam pelayanan/asuhan gizi/pengelolaan program gizi/pendidikan gizi minimal 5 tahun; Diusulkan oleh institusi penyelenggara pendidikan profesi gizi sebagai pembimbing.
9. Penguji
Penguji yang berhak melakukan evaluasi program dalam pendidikan profesi adalah tenaga kesehatan atau gizi yang mempunyai kualifikasi:
1) Pendidikan minimal S2 dengan latar belakang pendidikan gizi dan menguasai minimal salah satu 3 komponen yang akan diujikan (clinical, community dan food service).
2) Mempunyai pengalaman dalam asuhan gizi/pengelolaan program gizi/pendidikan gizi minimal 5 tahun.
3) Diusulkan institusi penyelenggara pendidikan profesi gizi sebagai penguji.
II. STANDAR KOMPETENSI
A. Falsafah dan Tujuan
Standar kompetensi ahli gizi disusun berdasarkan jenis ahli gizi yang ada saat ini yaitu ahli gizi dan ahli madya gizi. Keduanya mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang berbeda. Secara umum tujuan disusunnya standar kompetensi ini adalah sebagai landasan pengembangan profesi Ahli Gizi di Indonesia sehingga dapat mencegah tumpang tindih kewenangan berbagai profesi yang terkait dengan gizi. Adapun tujuan secara khusus adalah sebagai acuan bagi kurikulum pendidikan gizi di Indonesia dalam rangka menjaga mutu Ahli Gizi, menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan gizi yang profesional baik untuk individu maupun kelompok dan mencegah timbulnya mal-praktek gizi.
B. Peran
1. Ahli Gizi
a. Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik
b. Pengelola pelayanan gizi di masyarakat
c. Pengelola tatalaksana /asuhan/pelayanan gizi di RS
d. Pengelola sistem penyelenggaraan makanan Institusi /masal
e. Pendidik/Penyuluh/pelatih /konsultan gizi
f. Pelaksana penelitian gizi.
g. Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha.
h. Berpartisipasi bersama tim kesehatan dan tim lintas sektoral.
i. Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis.
2. Ahli Madya Gizi
a. Pelaku tatalaksana/asuhan/pelayanan gizi klinik.
b. Pelaksana pelayanan gizi masyarakat
c. Penyelia sistem penyelenggaraan makanan Institusi/massal.
d. Pendidik/Penyuluh/pelatih/konsultan gizi.
e. Pelaku pemasaran produk gizi dan kegiatan wirausaha.
f. Pelaku praktek kegizian yang bekerja secara profesional dan etis.
C. Kompetensi
Unjuk Kerja Kompetensi Nutrisionis dibedakan berdasarkan kata kerja dari 4 (empat) tingkatan yang disusun secara berurutan dan dimulai dari tingkatan unjuk kerja paling rendah. Tingkatan unjuk kerja yang lebih tinggi menggambarkan bahwa tingkatan unjuk kerja yang lebih rendah dianggap telah mampu dilaksanakan.
1. Membantu : melakukan kegiatan secara independent dibawah pengawasan atau Berpartisipasi (berperan serta) : mengambil bagian kegiatan tim.
2. Melaksanakan : mampu memulai kegiatan tanpa pengawasan langsung, atau Melakukan : mampu melakukan kegiatan secara mandiri.
3. Mendidik : mampu melaksanakan fungsi-fungsi khusus yang nyata; aktivitas yang di delegasikan yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan atau pekerjaan, dll atau Menyelia/mengawasi/memantau : mampu mengamati kegiatan sehari-hari satu unit termasuk SDM, penggunaan sumber daya, masalah-masalah lingkungan atau mampu mengkoordinasi dan mengarahkan kegiatan dan pekerjaan tim.
4. Mengelola : mampu merencanakan, mengorganisasikan, mengarahkan suatu organisasi. Secara lengkap unit kompetensi Nutrisionis dan Ahli Madya Gizi dapat dilihat sebagai berikut :
D. Kompetensi Ahli Gizi (Dasar Pendidikan S1 Gizi)
No Kode Judul Unit Kompetensi
1 Kes.Gz.01.01.01 Melakukan praktek kegizian sesuai dengan nilai-nilai dan Kode Etik Profesi Gizi
2 Kes.Gz.01.02.01 Merujuk pasien/klien kepada professional N/D atau disiplin lain bila diluar kemampuan/kewenangan.
3 Kes.Gz.01.03.01 Berpartisipasi dalam kegiatan-kegiatan profesi.
4 Kes.Gz.01.04.01 Melakukan pengkajian diri dan berpartisipasi dalam pengembangan profesi serta pendidikan seumur hidup.
5 Kes.Gz.01.05.01 Berpartisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah dalam bidang pangan, ketahanan pangan, pelayanan gizi dan kesehatan.
6 Kes.Gz.01.06.01 Menggunakan tekonologi mutakhir untuk kegiatan komunikasi dan informasi.
7 Kes.Gz.02.07.01 Mengawasi dokumentasi pengkajian dan intervensi gizi.
8 Kes.Gz.02.08.01 Memberikan pendidikan gizi dalam praktek kegizian.
9 Kes.Gz.02.09.01 Mengawasi konseling, pendidikan, dan/atau intervensi lain dalam promosi kesehatan atau pencegahan penyakit yang diperlukan dalam terapi gizi untuk keadaan penyakit umum.
10 Kes.Gz.02.10.01 Mengawasi pendidikan dan pelatihan gizi untuk kelompok sasaran tertentu
11 Kes.Gz.02.11.01 Mengkaji ulang dan mengembangkan materi pendidikan untuk populasi sasaran
12 Kes.Gz.02.12.01 Berpartisipasi dalam penggunaan media masa untuk promosi pangan dan gizi
13 Kes.Gz.01.13.01 Menginterpretasikan dan memadukan pengetahuan ilmiah terbaru dalam praktek kegizian
14 Kes.Gz.01.14.01 Mengawasi perbaikan mutu pelayanan gizi dalam rangka meningkatkan kepuasan pelanggan
15 Kes.Gz.02.15.01 Mengembangkan dan mengukur dampak dari pelayanan dan praktek kegizian
16 Kes.Gz.01.16.01 Berpartisipasi dalam perubahan organisasi, perencanaan dan proses penentapan tujuan.
17 Kes.Gz.01.17.01 Berpartisipasi dalam bisnis atau pengembangan rencana operasional
18 Kes.Gz.02.18.01 Mengawasi pengumpulan dan pengolahan data keuangan praktek kegizian
19 Kes.Gz.02.19.01 Melakukan fungsi pemasaran
20 Kes.Gz.01.20.01 Berpartisipasi dalam pendayagunaan sumber daya manusia
21 Kes.Gz.02.21.01 Berpartisipasi dalam pengelolaan sarana fisik termasuk pemilihan peralatan dan merancang/merancang ulang unit-unit kerja
22 Kes.Gz.01.22.01 Mengawasi sumberdaya manusia, keuangan, fisik, materi dan pelayanan secara terpadu.
23 Kes.Gz.02.23.01 Mengawasi produksi makanan yang sesuai dengan pedoman gizi, biaya dan daya terima klien
24 Kes.Gz.02.24.01 Mengawasi pengembangan dan atau modifikasi resep/formula
1925 Kes.Gz.02.25.01 Mengawasi penerjemahan kebutuhan gizi menjadi menu makanan untuk kelompok sasaran
26 Kes.Gz.02.26.01 Mengawasi rancangan menu sesuai dengan kebutuhan dan status kesehatan klien
27 Kes.Gz.02.27.01 Berpartisipasi dalam melakukan penilaian cita rasa (organoleptik) makanan dan produk gizi
28 Kes.Gz.02.28.01 Mengawasi sistem pengadaan, distribusi dan pelayanan makanan
29 Kes.Gz.02.29.01 Mengelola keamanan dan sanitasi makanan
30 Kes.Gz.02.30.01 Mengawasi penapisan gizi untuk individu dan kelompok
31 Kes.Gz.02.31.01 Mengawasi Penilaian gizi klien dengan kondisi kesehatan Umum. (Obesitas, hipertensi dll)
32 Kes.Gz.02.32.01 Menilai status gizi individu dengan kondisi kesehatan kompleks (Ginjal, gizi buruk, dll)
33 Kes.Gz.02.33.01 Merancang dan menerapkan rencana pelayanan gizi sesuai dengan keadaan kesehatan klien
34 Kes.Gz.02.34.01 Mengelola pemantauan asupan makanan dan gizi klien
35 Kes.Gz.02.35.01 Memilih, menerapkan dan mengevaluasi standar makanan enteral dan parentral untuk memenuhi kebutuhan gizi yang dianjurkan termasuk zat gizi makro.
36 Kes.Gz.02.36.01 Mengembangkan dan menerapkan rencana pemberian makanan peralihan.
37 Kes.Gz.01.37.01 Mengkoordinasikan dan memodifikasi kegiatan pelayanan gizi diantara pemberi pelayanan.
38 Kes.Gz.02.38.01 Melakukan komponen pelayanan gizi dalam forum diskusi tim medis untuk tindakan dan rencana rawat jalan pasien.
39 Kes.Gz.01.39.01 Merujuk klien kepada pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih sesuai dengan kesehatan umum dan gizi.
40 Kes.Gz.02.40.01 Mengawasi penapisan status gizi kelompok masyarakat
41 Kes.Gz.02.41.01 Melakukan penilaian status gizi kelompok masyarakat.
42 Kes.Gz.01.42.01 Melakukan pelayan gizi pada berbagai kelompok masyarakat sesuai dengan budaya, agama dalam daur kehidupan.
43 Kes.Gz.01.43.01 Melakukan program promosi kesehatan atau program pencegahan penyakit.
44 Kes.Gz.01.44.01 Berpartisipasi dalam pengembangan dan evaluasi program pangan dan gizi masyarakat.
45 Kes.Gz.01.45.01 Mengawasi pangan dan program gizi masyarakat.
46 Kes.Gz.01.46.01 Berpartisipasi dalam penetapan biaya praktek pelayanan kegizian.
E. Kompetensi Ahli Madya Gizi (Dasar Pendidikan D III Gizi)
No Kode Judul Unit Kompetensi
1 Kes.AG.01.01.01 Berpenampilan (Unjuk Kerja) sesuai dengan kode etik profesi gizi.
2 Kes.AG.01.02.01 Merujuk klien/pasien kepada ahli lain pada saat situasinya berada di luar kompetensinya.
3 Kes.AG.01.03.01 Ikut aktif dalam kegiatan kegiatan profesi gizi
4 Kes.AG.01.04.01 Melakukan pengkajian diri menyiapkan portofolio untuk pengembangan profesi dan ikut berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan berkelanjutan.
5 Kes.AG.01.05.01 Berpartisipasi dalam proses kebijakan legislatif dan kebijakan publik yang berdampak pada pangan, gizi dan pelayanan kesehatan.
6 Kes.AG.01.06.01 Menggunakan teknologi terbaru dalam kegiatan informasi dan komunikasi.
7 Kes.AG.02.07.01 Mendokumentasikan kegiatan pelayanan gizi.
8 Kes.AG.02.08.01 Melakukan pendidikan gizi dalam kegiatan praktek tersupervisi.
9 Kes.AG.02.09.01 Mendidik pasien/klien dalam rangka promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan terapi gizi untuk kondisi tanpa komplikasi.
10 Kes.AG.02.10.01 Melaksanakan pendidikan dan pelatihan gizi untuk kelompok sasaran.
11 Kes.AG.02.11.01 Ikut serta dakam pengkajian dan pengembangan bahan pendidikan untuk kelompok sasaran.
12 Kes.AG.02.12.01 Menerapkan pengetahuan dan ketrampilan baru dalam kegiatan pelayanan gizi.
13 Kes.AG.01.13.01 Ikut serta dalam peningkatan kualitas pelayanan atau praktek dietetik untuk kepuasan konsumen.
14 Kes.AG.01.14.01 Berpartisipasi dalam pengembangan dan pengukuran kinerja dalam pelayanan gizi
15 Kes.AG.01.15.01 Berpatisipasi dalam proses penataan dan pengembangan organisasi
16 Kes.AG.02.16.01 Ikut serta dalam penyusunan rencana operasional dan anggaran institusi.
17 Kes.AG.02.17.01 Berpartisipasi dalam penetapan biaya pelayanan gizi
18 Kes.AG.02.18.01 Ikut serta dalam pemasaran produk pelayanan gizi
19 Kes.AG.01.19.01 Ikut serta dalam pendayagunaan dan pembinaan SDM dalam pelayanan gizi
20 Kes.AG.02.20.01 Ikut serta dalam manajemen sarana dan prasarana pelayanan Gizi
21 Kes.AG.01.21.01 Menyelia sumberdaya dalam unit pelayanan gizi meliputi keuangan, sumber daya manusia, sarana prasarana dan pelayanan gizi
22 Kes.AG.02.22.01 Menyelia produksi makanan yang memenuhi kecukupan gizi, biaya dan daya terima
23 Kes.AG.02.23.01 Mengembangkan dan atau memodifikasi resep/formula (mengembangkan dan meningkatkan mutu resep daan makanan formula
24 Kes.AG.02.24.01 Menyusun standar makanan (menerjemahkan kebutuhan gizi ke bahan makanan/menu) untuk kelompok sasaran
25 Kes.AG.02.25.01 Menyusun menu untuk kelompok sasaran
26 Kes.AG.02.26.01 Melakukan uji citarasa/uji organoleptik makanan
27 Kes.AG.02.27.01 Menyelia pengadaan dan distribusi bahan makanan serta transportasi makanan
28 Kes.AG.02.28.01 Mengawasi/menyelia masalah keamanan dan sanitasi dalam penyelenggaraan makanan (industri pangan)
29 Kes.AG.02.29.01 Melakukan penapisan gizi (nutrition screening) pada klien/pasien secara individu
30 Kes.AG.02.30.01 Melakukan pengkajian gizi (nutritional assessment) pasien tanpa komplikasi (dengan kondisi kesehatan umum, misalnya hipertensi, jantung, obesitas)
31 Kes.AG.02.31.01 Membantu dalam pengkajian gizi (nutritional assessment) pada pasien dengan komplikasi (kondisi kesehatan yang kompleks, misalnya penyakit ginjal, multi-sistem organ failure, trauma).
32 Kes.AG.02.32.01 Membantu merencanakan dan mengimplementasikan rencana asuhan gizi pasien
33 Kes.AG.02.33.01 Melakukan monitoring dan evaluasi asupan gizi/makan pasien
34 Kes.AG.02.34.01 Berpartisipasi dalam pemilihan formula enteral serta monitoring dan evaluasi penyediaannya
35 Kes.AG.02.35.01 Melakukan rencana perubahan diit
36 Kes.AG.01.36.01 Berpartisipasi dalam konferensi tim kesehatan untuk mendiskusikan terapi dan rencana pemulangan klien/pasien
37 Kes.AG.01.37.01 Merujuk pasien/klien ke pusat pelayanan kesehatan lain
38 Kes.AG.02.38.01 Melaksanakan penapisan gizi/screening status gizi populasi dan atau kelompok masyarakat
39 Kes.AG.02.39.01 Membantu menilai status gizi populasi dan/atau kelompok masyarakat
40 Kes.AG.02.40.01 Melaksanakan asuhan gizi untuk klien sesuai kebudayaan dan kepercayaan dari berbagai golongan umur (tergantung level asuhan gizi kelompok umur)
41 Kes.AG.01.41.01 Berpartisipasi dalam program promosi kesehatan/pencegahan penyakit di masyarakat
42 Kes.AG.01.42.01 Berpartisipasi dalam pengembangan dan evaluasi program pangan dan gizi di masyarakat
43 Kes.AG.02.43.01 Melaksanakan dan mempertahankan kelangsungan program pangan dan gizi masyarakat
44 Kes.AG.01.44.01 Berpartisipasi dalam penetapan biaya pelayanan gizi.
III. KODE ETIK AHLI GIZI
Mukadimah
Ahli Gizi yang melaksanakan profesi gizi mengabdikan diri dalam upaya memelihara dan memperbaiki keadaan gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat melalui upaya perbaikan gizi, pendidikan gizi, pengembangan ilmu dan teknologi gizi, serta ilmu-ilmu terkait. Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya harus senantiasa bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilainilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Persatuan Ahli Gizi Indonesia serta etik profesinya.
A. KEWAJIBAN UMUM
1. Ahli Gizi berperan meningkatkan keadaan gizi dan kesehatan serta berperan dalam meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan rakyat
2. Ahli Gizi berkewajiban menjunjung tinggi nama baik profesi gizi dengan menunjukkan sikap, perilaku, dan budi luhur serta tidak mementingkan diri sendiri
3. Ahli Gizi berkewajiban senantiasa menjalankan profesinya menurut standar profesi yang telah ditetapkan.
4. Ahli Gizi berkewajiban senantiasa menjalankan profesinya bersikap jujur, tulus dan adil.
5. Ahli Gizi berkewajiban menjalankan profesinya berdasarkan prinsip keilmuan, informasi terkini, dan dalam menginterpretasikan informasi hendaknya objektif tanpa membedakan individu dan dapat menunjukkan sumber rujukan yang benar.
6. Ahli Gizi berkewajiban senantiasa mengenal dan memahami keterbatasannya sehingga dapat bekerjasama dengan pihak lain atau membuat rujukan bila diperlukan.
7. Ahli Gizi dalam melakukan profesinya mengutamakan kepentingan masyarakat dan berkewajiban senantiasa berusaha menjadi pendidik dan pengabdi masyarakat yang sebenarnya.
8. Ahli Gizi dalam berkerjasama dengan para profesional lain di bidang kesehatan maupun lainnya berkewajiban senantiasa memelihara pengertian yang sebaik-baiknya.
B. KEWAJIBAN TERHADAP KLIEN
1. Ahli Gizi berkewajiban sepanjang waktu senantiasa berusaha memelihara dan meningkatkan status gizi klien baik dalam lingkup institusi pelayanan gizi atau di masyarakat umum.
2. Ahli Gizi berkewajiban senantiasa menjaga kerahasiaan klien atau masyarakat yang dilayaninya baik pada saat klien masih atau sudah tidak dalam pelayanannya, bahkan juga setelah klien meninggal dunia kecuali bila diperlukan untuk keperluan kesaksian hukum.
3. Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya senantiasa menghormati dan menghargai kebutuhan unik setiap klien yang dilayani dan peka terhadap perbedaan budaya, dan tidak melakukan diskriminasi dalam hal suku, agama, ras, status sosial, jenis kelamin, usia dan tidak menunjukkan pelecehan seksual.
4. Ahli Gizi berkewajiban senantiasa memberikan pelayanan gizi prima, cepat, dan akurat.
5. Ahli Gizi berkewajiban memberikan informasi kepada klien dengan tepat dan jelas, sehingga memungkinkan klien mengerti dan mau memutuskan sendiri berdasarkan informasi tersebut.
6. Ahli Gizi dalam melakukan tugasnya, apabila mengalami keraguan dalam memberikan pelayanan berkewajiban senantiasa berkonsultasi dan merujuk kepada ahli gizi lain yang mempunyai keahlian.
C. KEWAJIBAN TERHADAP MASYARAKAT
1. Ahli Gizi berkewajiban melindungi masyarakat umum khususnya tentang penyalahgunaan pelayanan, informasi yang salah dan praktek yang tidak etis berkaitan dengan gizi, pangan termasuk makanan dan terapi gizi/diet. ahli gizi hendaknya senantiasa memberikan pelayanannya sesuai dengan informasi faktual, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
2. Ahli Gizi senantiasa melakukan kegiatan pengawasan pangan dan gizi sehingga dapat mencegah masalah gizi di masyarakat.
3. Ahli Gizi berkewajiban senantiasa peka terhadap status gizi masyarakat untuk mencegah terjadinya masalah gizi dan meningkatkan status gizi masyarakat.
4. Ahli Gizi berkewajiban memberi contoh hidup sehat dengan pola makan dan aktifitas fisik yang seimbang sesuai dengan nilai paktek gizi individu yang baik.
5. Dalam bekerja sama dengan profesional lain di masyarakat, Ahli Gizi berkewajiban hendaknya senantiasa berusaha memberikan dorongan, dukungan, inisiatif, dan bantuan lain dengan sungguh-sungguh demi tercapainya status gizi dan kesehatan optimal di masyarakat.
6. Ahli Gizi dalam mempromosikan atau mengesahkan produk makanan tertentu berkewajiban senantiasa tidak dengan cara yang salah atau, menyebabkan salah interpretasi atau menyesatkan masyarakat
D. KEWAJIBAN TERHADAP TEMAN SEPROFESI DAN MITRA KERJA
1. Ahli Gizi dalam bekerja melakukan promosi gizi, memelihara dan meningkatkan status gizi masyarakat secara optimal, berkewajiban senantiasa bekerjasama dan menghargai berbagai disiplin ilmu sebagai mitra kerja di masyarakat.
2. Ahli Gizi berkewajiban senantiasa memelihara hubungan persahabatan yang harmonis dengan semua organisasi atau disiplin ilmu/profesional yang terkait dalam upaya meningkatkan status gizi, kesehatan, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat.
3. Ahli Gizi berkewajiban selalu menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan keterampilan terbaru kepada sesama profesi dan mitra kerja.
E. KEWAJIBAN TERHADAP PROFESI DAN DIRI SENDIRI
1. Ahli Gizi berkewajiban mentaati, melindungi dan menjunjung tinggi ketentuan yang dicanangkan oleh profesi.
2. Ahli Gizi berkewajiban senantiasa memajukan dan memperkaya pengetahuan dan keahlian yang diperlukan dalam menjalankan profesinya sesuai perkembangan ilmu dan teknologi terkini serta peka terhadap perubahan lingkungan.
3. Ahli Gizi harus menunjukan sikap percaya diri, berpengetahuan luas, dan berani mengemukakan pendapat serta senantiasa menunjukan kerendahan hati dan mau menerima pendapat orang lain yang benar.
4. Ahli Gizi dalam menjalankan profesinya berkewajiban untuk tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan pribadi termasuk menerima uang selain imbalan yang layak sesuai dengan jasanya, meskipun dengan pengetahuan klien/masyarakat (tempat dimana ahli gizi diperkerjakan).
5. Ahli Gizi berkewajiban tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum, dan memaksa orang lain untuk melawan hukum.
6. Ahli Gizi berkewajiban memelihara kesehatan dan keadaan gizinya agar dapat bekerja dengan baik.
7. Ahli Gizi berkewajiban melayani masyarakat umum tanpa memandang keuntungan perseorangan atau kebesaran seseorang.
8. Ahli Gizi berkewajiban selalu menjaga nama baik profesi dan mengharumkan organisasi profesi.
F. PENETAPAN PELANGGARAN
Pelanggaran terhadap ketentuan kode etik ini diatur tersendiri dalam Majelis Kode Etik Persatuan Ahli Gizi Indonesia
G. KEKUATAN KODE ETIK
Kode etik Ahli Gizi ini dibuat atas prinsip bahwa organisasi profesi bertanggung jawab terhadap kiprah anggotanya dalam menjalankan praktek profesinya. Kode etik ini berlaku setelah hari dari disahkannya kode etik ini oleh sidang tertinggi profesi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga profesi gizi.
IV. PENUTUP
Demikian Standar Profesi ini disusun, standar ini diharapkan menjadi acuan dalam melaksanakan dan mengembangkan praktek gizi di Indonesia.
MENTERI KESEHATAN,
Dr. dr. SITI FADILAH SUPARI, Sp.JP (K)