KOREKSI CARA PENGUKURAN TINGGI DAN PANJANG BADAN

Penting untuk mengkoreksi hasil pengukuran bila tidak dilakukan dengan cara sesuai untuk kelp umur :
1. Jika seorang anak berumur kurang dari 2 tahun diukur tingginya (berdiri) maka ditambahkan 0.7 cm untuk mengkonversi menjadi panjang badan
2. Jika seorang anak berumur 2 tahun atau lebih dan diukur panjangnya(telentang) maka dikurangi 0.7 cm untuk mengkonversi menjadi tinggi badan.

Sumber : Modul B Pelatihan Penilaian Pertumbuhan Anak, Direktorat Bina Gizi, Kemenkes RI, 2011

Previous Post Next Post